27 September 2011

Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (Airport Rescue & Fire Fighting/ARFF)

Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) merupakan unit kerja yang wajib ada pada sebuah bandar udara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 Aerodromes (1999) Bab IX, sub Bab 9.2 Halaman 118 disebutkan :
The principal objective of a rescue and fire fighting is to save lives. For this reason, the provision of means of dealing with an aircraft accident or incident occuring at, or in the immediate vicinity of, an aerodrome assumes primary importance because it is within this area that there are the greatest opportunities of saving lives. This must assume at all times the possibility of, and need for  extinguishing a fire which may occure either immediately following an aircraft accident or incident, or any time during rescue operations.
Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah kemampuan pencapaian response time. Menurut dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 Aerodromes (1999) Bab IX, Sub Bab 9.2.19 halaman 120, yang dimaksud dengan response time adalah :
The operational objective of the rescue and firre fighting service should be to achieve response times of two minutes, and not exceeding three minutes, to the end of each runway, as well as to any other part of the movement area, in optimum conditions of visibility and surface conditions
Setelah menerima berita atau mengetahui adanya kecelakaan pesawat di bandar udara maka unit PKP PK segera mengerahkan kendaraan operasi ke lokasi kejadian. Waktu bereaksi kendaraan PKP PK ke lokasi sampai menempatkan posisinya untuk operasi pemadaman dengan pancaran busa minimum 50% dari rata-rata pancaran sesuai kategori bandar udara dan waktu yang ditentukan selama 2 menit dan tidak lebih dari 3 menit.
Ketetuan tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KEP/420/VIII/2011 bab X  menyebutkan :
1. Standar waktu beraksi (response time)
a. Waktu untuk mencapai setiap ujung landasan pacu (runway) atau tempat lain di daerah pergerakan pesawat udara, dalam kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik (pada siang hari dengan jarak pandang yang bagus dan tidak ada hujan serta tidak ada genangan air), ditetapkan selama 2 (dua) menit dan tidak lebih dari 3 (tiga) menit, dihitung mulai dari diterimanya pemberitahuan di unit PKP-PK atau saat diketahuinya adanya kecelakaan oleh petugas PKP-PK sampai dengan kendaraan PKP-PK menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan telah memancarkan busa minimum 50% dari rata-rata pancaran (discharge rate) yang dipersyaratkan sesuai tabel kategori bandar udara untuk  PKP-PK.
b. waktu untuk mencapai heliport dalam kondisi jarak pandang optimum dan permukaan jalan yang dilalui dalam kondisi baik -(pada siang hari dengan jarak pandang yang bagus dan tidak ada hujan serta tidak ada genangan air), ditetapkan tidak lebih dari 2 (dua) menit, dihitung mulai dari diterimanya pemberitahuan di unit PKP-PK atau saat diketahuinya adanya kecelakaan oleh petugas PKP-PK sampai dengan kendaraan PKP-PK menempatkan posisinya untuk melaksanakan pemadaman dan telah memancarkan busa minimum 50% dari rata-rata pancaran (discharge rate) yang dipersyaratkan sesuai tabel kategori PKP-PKuntuk heliport dan helideck.
2. Tenggang waktu antara kendaraan PKP-PK yang terdahulu dengan kendaraan berikutnya sekurang-kurangnya tidak lebih dari 1 (satu) menit telah sampai di lokasi kecelakaan pesawat udara dan secepatnya meneruskan pelaksanaan operasi.
Dari kutipan di atas menunjukkan bahwa response time merupakan tolok ukur kinerja pelayanan PKP PK dalam upaya penanggulangan kecelakaan pesawat di wilayah Bandar Udara.
Pesonel PKP - PK mempunyai tugas utama dan tugas pokok, sebagai berikut :
a. Tugas utama, yaitu menyelamatkan jiwa manusia dan harta dari kejadian dan kecelakaan (incident and accident) di bandar udara dan sekitarnya;
b. Tugas pokok, yaitu melakukan kegiatan :
1) operasional (operation) antara lain administrasi, kesiapsiagaan (stand by), penyelamatan, pencegahan dan pemadaman;
2) latihan (training);
3) Perawatan (maintenance)

Unit PKP - PK diklasifikasikan dalam 4 (empat) tipe, yaitu :
a. unit PKP-PK tipe A untuk kategori 8 s/d 10;
b.unit PKP-PK tipe B untuk kategori 6 s/d 7;
c. unit PKP-PK tipe C untuk kategori 4 s/d 5;
d. unit PKP-PK tipe D untuk kategori 1 s/d 3;

Setiap bandar udara dibedakan berdasarkan kategori pelayanan PKP PK terhadap pesawat udara yang beroperasi di bandar udara tersebut. Menurut Dokumen ICAO 9137-AN/898 Part 1 (satu ) menyatakan bahwa dimensi dan jumlah pergerakan pesawat terbesar di bandar udara dengan kurun waktu tiga bulan berturut-turut akan menentukan kategori bandar udara untuk PKP – PK dan dituangkan pada Aeronautical Information Publication (AIP). Disamping itu kerusakan kendaraan utama PKP PK akan mempengaruhi kategori bandar udara.
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/420/VIII/2011 Bab IV menjelaskan :
a.  Kategori bandar udara untuk PKP PK ditentukan berdasarkan pemilihan panjang keseluruhan pesawat udara dan/atau  lebar maksimum badan pesawat udara terbesar serta jumlah pergerakannya dibandar udara.
b. Katagori bandar udara untuk PKP PK terdiri dari 10 (sepuluh) katagori seperti pada tabel berikut ini :
Kategori Bandar Udara Untuk PKP PK
Kategori
Bandar Udara Untuk PKP PK
Penjang Keseluruhan
Pesawat Udara
Lebar Maksimum
Badan Pesawat Udara
(m)
(m)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
<>
9 s/d <>
12 s/d <>
18 s/d <>
24 s/d <>
28 s/d <>
39 s/d <>
49 s/d <>
61 s/d <>
76 s/d <>
2
2
3
4
4
5
5
7
7
8
(Sumber :Annex 14. Aerodromes, Tabel 9-1 Aerodrome Category For Rescue And Fire Fighting)